Prajurit TNI Kodim 0415/Jambi Diperintah Hindari Pelanggaran Hukum!

    Prajurit TNI Kodim 0415/Jambi Diperintah Hindari Pelanggaran Hukum!
    foto : istimewa

    JAMBI - Komandan Kodim 0415/Jambi Kolonel inf Marsal Denny terus mewanti-wanti prajurit TNI di bawah komandonya bekerja profesional dan berupaya menghindari pelanggaran, baik yang ringan maupun yang berkategori berat.

    "Jangan sampai kalian coba-coba untuk berbuat pelanggaran, sudah pasti risiko hukuman, sanksi ataupun punishment akan cepat kalian terima. Yang rugi bukan hanya kalian! Akan tetapi keluarga, orang tua, satuan dan institusi akan menerima dampak negatifnya!, " ujar Dandim saat memimpin upacara rutin mingguan di Lapangan Makodim 0415/Jambi, di kawasan Puncak Jelutung, Kota Jambi, Senin (4/7).

    Dandim Marsal Denny menjelaskan, ada tujuh kategori pelanggaran berat yang mesti dihindari prajurit TNI. Yakni penyalahgunaan senjata api (senpi), amunisi dan bahan peledak. Penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna. Ketiga terlibat desersi atau meninggalkan satuan selama lebih dari 30 hari berturut-turut dan insubordinasi atau melawan atasan.

    Kategori keempat terlibat perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat, antar anggota TNI dan Polri. Kelima pelanggaran asusila, terutama dengan keluarga TNI. Keeenam dan ketujuh, pelanggaran akibat terlibat penipuan, perampokan dan pencurian. Serta terlibat perjudian, membackingi aksi illegal logging da illegal mining.

    Marsal Denny memastikan, pembangkangan setiap prajurit terhadap norma hukum, akan diberi sanksi. “Sanksi hukum ini tegas, mengikat dan memaksa. Bisa disimpulkan bahwa tujuan hukum adalah agar norma dan saksi hukum bisa ditaati untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

    Selain itu, Dandim juga menyoroti masalah penggunaan medsos (media sosial) yang berpotensi dapat menjerat penggunanya melakukan pelanggaran hukum.

    “Seorang prajurit TNI memang disumpah untuk taat kepada aturan dan atasan. Namun tidak sedikit pelanggaran timbul dari pengaruh medsos. Bahkan bahkan berpotensi memecah belah bangsa atau menyebarkan kebencian.

    Perbuatan yang berpotensi mendatangkan hukuman, sebisa mungkin harus dihindari, hukum diterapkan pada hakekatnya untuk mewujudkan keadilan, keamanan dan ketentraman, ” kata Dandim menegaskan.(UTI)

    kodim 0415/jambi kolonel inf marsal denny pelanggaran dan sanksi
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Patuhi Perintah, Pasi Intel Kodim 0415/Jambi...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0415/Jambi Sosialisasi Renpogar Satuan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Presiden Terpilih Prabowo Subianto Tunjukkan Isyarat Mempertahankan Panglima TNI dan Kapolri
    Kasad Maruli Simanjuntak Tanggapi Keras Isu TNI Terlibat Tambang Ilegal
    Sambut HUT ke 79, TNI dan PPSU Bersinergi Bersih-bersih Lapangan Monas
    Rayakan HUT ke 79, TNI Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan untuk Indonesia Maju
    Dokter Gigi: Kesehatan Mulut dan Gigi untuk Kualitas Hidup yang Lebih Baik

    Ikuti Kami